iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Bea Cukai Jambi, memusnahkan puluhan ribu bungkus rokok dan ribuan botol Miras ilegal. Pemusnahan di lakukan di lapangan Kantor Bea Cukai Jambi, Rabu (20/20).

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Duki Rusnadi, menyebutkan, mengatakan, jika dirupiahkan barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp1.039.990.017.

"Pemusnahan sudah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan C.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)," ujar Duki.

Barang yang dimusnahkan ini merupakan penindakan periode Januari - Juni 2017 yang meliputi 37 kali penindakan. Diantaranya, tembakau berupa rokok sebanyak 76.927 bungkus dengan total 1.538.540 batang, tembakau iris sebanyak 720 bungkus, Miras 4.428 botol dan produk tekstil, mainan dan barang Ilartas lainnya sebanyak 326 item. (pds)


Berita Terkait



add images