iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Satu terdakwa lainnya kasus pengadaan alat kesehatan RS Universitas Jambi akhirnya turun.Putusan kasasi Aulia Tasman yang notabene adalah mantan Rektor Universitas Jambi (Unja) akhirnya turun dari Mahkamah Agung (MA) .Putusan ini telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Sang mantan rektor divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana selama 8 tahun penjara denda Rp 200 juta,  sub 6 bulan. Putusan ini dijatuhkan dalam musyawarah majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar pada 1 November lalu.

Hal ini dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Jambi, Arief Supiyanto, saat dikonfirmasi dia mengatakan baru masuk seminggu belakangan ini. "Putusannya baru kita terima sekitar 1 minggu lalu," ungkapnya.

Arif menyebutkan Dalam amar putusannya, MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi 1 yaitu terdakwa Aulia Tasman dan menenerima pemohonan kasasi dari pemohon kasasi dua yaitu Jaksa Penuntut Umum. "Dengan putusan ini kita segera akan lakukan eksekusi," ujar Arief terhadap lasus yang merugikan keuangan negara Rp3,5 Miliar ini.(aba)


Berita Terkait



add images