iklan Tio Pakusadewo ditangkap karena diduga menggunakan narkoba. Foto via JPNN
Tio Pakusadewo ditangkap karena diduga menggunakan narkoba. Foto via JPNN

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA Kedapatan mengonsumsi sabu, Tio Pakusadewo di tangkap di rumahnya, Selasa (19/12/2017) malam.

Atas perbuatannya, aktor senior ini melanggar pasal 112 KUHP dan 114 KUHP tentang narkoba. Dirinya pun terancam hukuman 5 tahun penjara.

Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/12/2017), Tio mengaku menyesali perbuatannya.

Saya bersalah dan saya menyesali apa yang sudah terjadi, katanya.

Tidak hanya itu, dirinya juga menyuarakan ajakan untuk menjauhi narkoba, khususnya bagi para pencandu narkoba.

Saya mengajak siapa pun yang menggunakan narkoba untuk segera berhenti. Saya adalah contoh yang tidak perlu diikuti dan tidak perlu diulangi lagi, ujarnya.

Polisi menangkap Tio Pakusadewo setelah mendapat informasi bahwa aktor kawakan tersebut kembali menyalahgunakan narkoba. Tio sempat mengaku terbelenggu narkoba selama belasan tahun.

Kami dapati informasi, kami lakukan penyelidikan, dan kami lakukan penangkapan, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Sementara itu, pihak kepolisian sendiri masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut.

Pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap seseorang berinisial V. Dari V inilah, Tio mengaku mendapatkan barang haram tersebut.

(fir/pojoksatu)


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait