iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Seorang pria berinisial FD (23) dibekuk anggota Polsekta Sarolangun. Warga RT 05 Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, ditangkap karena menggelapkan sepeda motor.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, tersangka dibekuk Kamis (21/12).

Iya, tersangka ditangkap anggota Polsekta Sarolangun, ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada wartawan.

Menurutnya, tersangka diamankan berdasarkan laporan dari korban Indra (43) warga RT 05 Kelurahan Pasar, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun dengan nomor polisi LP / B-45 / VIII / 2017 / JMB / SEK SRL.

Dengan masuknya laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Sarolangun segera melakukan penyelidikan. Pada Kamis sekitar pukul 13.00 WIB, didapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah tepatnya di Jalinsum KM 5 depan Kantor Samsat.

setelah penyelidikan yang matang petugas berhasil menangkap pelaku. Pada saat penangkapan pelaku tidak sempat melakukan perlawanan.

Tersangka langsung dibawa ke Mapolsekta Sarolangun untuk proses lebih lanjut, jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kasus ini juga masih dikembangkan. (pds)


Berita Terkait



add images