JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Muhammad Heriansyah alias Ari, terdakwa kasus jambret, Kamis (28/12) lalu, menjalani sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 30 bulan pidana penjara.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jambi dengan diketuai majelis hakim Makaroda Hafat.
"Agar majelis menjatuhkan hukuman selama 2 tahun enam bulan kepada terdakwa," tuntut ucap JPU Winda Maharanni, membacakan tuntutan.
Jaksa mendakwa Ari mengambil barang orang lain untuk dimiliki sendiri secara melawan hukum yang didahului , disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman. Hal ini juga dikarenakan kejadian berlangsung di tempat umum.
Atas perbuatannya ini terdakwa yang dalam identitasnya bekerja sebagai sopir ini dituntut pasal 365 tentang pencurian.
Diketahui, terdakwa menjambret di kawasan Kota Jambi pada September 2017 lalu.(aba)
