JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Erwin Saputra, terdakwa pencuri handphone di asrama mahasiswa terancam hukuman lima tahun penjara. Ini diketahui berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan beberapa waktu lalu.
"Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hokum," ujar Jaksa Penuntut Umum, Winda Muharrani dihadapan majelis hakim Makaroda Hafat.
Dia menyebutkan, terdakwa telah merugikan secara materil dua korbannya. "Korban mengalami kerugian dengan nominal uang Rp4 juta " tambah JPU Winda.
Seperti diketahui, terdakwa melakukan pencurian di asrama Mustika Stikes Baiturahim. Dia mencuri telepon genggam milik Rezki Mulyadi yakni handphone bermerk Samsung J1 pada Oktober 2017 lalu. Saat itu terdakwa melihat pintu kamat korban tebuka, dan melihat penghuni kamar sedang tertidur. Lalu mengambil dua handphone berwarna hitam dan putih tersebut.
Aksinya berlanjut dengan mencuri handphone milik korban Reza Agustian bertipe Samsung J3 di tempat yang sama. Lalu terdakwa berniat melarikan diri ke Mandiangin , namun urung terjadi saat dihubungi istrinya untuk pulang ke rumah. (aba)
