JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Sidang lanjutan Kasus dugaan korupsi penggemukan sapi yang terjadi di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi pada tahun 2014 akan digelar besok (3/01). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi, sebelumnya sudah memanggil pemasok sapi dari Nusa Tenggara Timur.
Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Jambi. Kata Dia, pihaknya dalam persidangan akan menghadirkan sejumlah saksi yakni, dari pihak kelompok tani yang merupakan sebagai kelompok yang menggemukan sapi. Sementara itu, saksi yang dihadirkan dari Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan pihak yang pengadaan sapi.
"Yang dihadirkan dari daerah Jambi dan dari NTB dipanggil," ujar Dedy.
Menurutnya, sidang tersebut nantinya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. "Kalau sesuai jadwal, sidangnya besok," tutup Dedy.
Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini, yakni mantan Kadisnak Provinsi Jambi, Akhdiyat, Naksabandi selaku Kabid Budidaya, Don Sebastian Tarigan selaku ketua panitia lelang serta pihak rekanan Putra Bakti Sebayang selaku Wakil CV. Barokah Utama.
Proyek ini merugikan negara senilai Rp943 juta. Dimana, pengadaan tidak sesuai spesifikasi. Harusnya berat sapi per ekor rata-rata 160 Kg. Namun yang datang lebih banyak beratnya dibawah 100 Kg. Sapi dibeli di Bima, Nusa Tenggara Barat. (aba)
