JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Mantan Rektor Unja Aulia Tasman yang sebelumnya sudah menjadi terpidana selama 22 bulan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes RS Unja dan sudah menghirup udara bebas, kini harus kembali meringkuk di balik jeruji besi.
Pasalnya, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang turun pada 1 November 2017 lalu memperberat hukuman terhadap ekonom Unja itu menjadi 8 tahun penjara. Aulia harus kembali menjalani putusan MA itu.
Malam ini (4/1) sekitar pukul 20.00 WIB, ia dieksekusi oleh pihak Kejati Jambi, ditempatkan di Lapas Klas II A Jambi. Eksekusi terhadap Aulia dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi Dedi Susanto.
Telah dieksekusi berdasarkan putusan kasasi MA bernomor 1629K/PID.SUS/2017 atas nama Aulia tasman selama 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsidair enam bulan penjara, terangnya. (aba)
