JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Janda dua orang anak berinisial NL (40) warga RT 03,RW 02, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari.
Kapolres Batanghari, AKBP Ade Rahmat Idnal SIk melalui Kasat Narkoba, A Nasution saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (5/1) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dikatakannya, penangkapan terjadi pada Kamis (4/1). "Iya, benar telah terjadi penangkapan tindak pidana narkoba pada Kamis malam," ujar Nasution.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka tersebut berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di rumah tersangka RT 03 telah terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
"Berdasarkan informasi tersebut anggota kita langsung mendatangi rumah tersangka sekitar pukul 19.15 WIB dan langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka," terangnya.
Setelah dilakukan penangkapan pihaknya langsung melakukan pengeledahan terhadap rumah tersangka dan ditemui 4 paket kecil Narkoba jenis sabu, diantaranya 1 paket 300 dan 3 paket 200.
"Narkoba jenis sabu tersebut disimpan oleh tersangka dalam bungkus plastik pembalut," terangnya. (rza)
