JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang remaja berusia 18 tahun dibekuk anggota Polsek Jelutung. Dia adalah Sahibi, warga Kembang Manis RT 01 Desa Teluk Kasai Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.
Sahibi ditangkap karena melakukan pencurian. Hal ini dibenarkan Kapolresta Jambi, AKBP Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir.
"Tersangka ditangkap anggota Reskrim Polsek Jelutung karena telah melakukan pencurian," ujar Brigpol Alamsyah Amir, Sabtu (6/1).
Menurutnya, penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/03/I/2018/SPK, tertanggal 05 Januari 2018 dengan korban Abdullah Husni. Pelaku mencuri handphone Samsung Galaxy dengan kerugian Rp3,8 juta.
"Pencurian terjadi di wilayah Polsek Jelutung, di rumah korban," kata Alam.
"Sekarang tersangka masih dalam proses penyidikan," jelasnya. (pds)
