iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pihak kepolisian terus melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Kali ini, penangkapan dilakukan dengan undercover. Penangkapan dilakukan Sabtu (6/1) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, 4 pengedar natkoba ini dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Bungo.

"Hermansyah alias Herman (36), Pujiman alias Puji (35), Aan Sagita alias Aan (36) dan Alwahidin alias Al (35). Keempat tersangka merupakan warga Kabupaten Bungo," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Minggu (7/1).

Pelaku ini dibekuk dengan undercover. Anggota berpura-pura ingin membeli sabu. Saat transaksi langsung dilakukan penangkapan, jelasnya.

Barang bukti yang disita yakni di TKP pertama 1,72 gram sabu dan TKP kedua 11,35 gram sabu, 3 handphone, motor Kawasaki Ninja dan RX King serta uang tunai Rp.5.285.000.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undnag RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (pds)


Berita Terkait



add images