JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Operasi Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang digelar jajaran Polres Tebo di Desa Rantau Api, Tengah Ilir, Tebo beberapa waktu lalu, akhirnya menetapkan seorang tersangka utama yang merupakan bos dompeng.
Kapolres Tebo, AKBP Budi Rachmad saat dikonfirmasi, menyebutkan, dari 3 pelaku yang diamankan saat operasi PETI, satu diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua lainnya dijadikan saksi.
"Dari pemeriksaan diketahui salah satu pelaku bernama GM (35) merupakan pemilik beberapa mesin dompeng yang ada di lokasi. Sedangkan dua lagi yakni ZH (48) dan ER (51), kita tetapkan sebagai saksi, karena bekerja untuk GM," terang Kapolres.
GM alias Gimin adalah warga Kuamang Kuning Pelepat Ilir, Bungo. Sedangkan dua lainnya adalah warga Tebo dan Merangin. Kini, pihaknya masih memburu pemilik mesin dompeng lainnya yang jumlahnya mencapai puluhan unit. (bjg)
