JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, terus melakukan penyidikan terhadap kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. Senin (15/1) seorang saksi dimintai keterangannya.
Saksi tersebut yakni SUP, anggota DPRD Provinsi jambi yang juga tersangka dalam kasus ini. Sejauh ini, total saksi yang sudah dimintai keterangannya mencapai 46 orang.
Juru bicara KPK RI, Febri Diansyah, mengatakan, pemeriksaan SUP untuk keterangan tersangka Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, ARN.
Penyidik mendalami terkait pengetahuan saksi tentang permintaan uang ketok palu, ujar Febri.
Diduga bahwa tersangka ARN dan Asisten III Setda Provinsi Jambi, SAI bertugas mengumpulkan uang ketok palu tersebut. Nantinya akan diserahkan ke anggota dewan Provinsi Jambi.
Menurutnya, hingga kemarin sekurangnya ada 46 saksi yang sudah diperiksa. Saksi-saksi tersebut berasal dari anggota DPRD Provinsi Jambi , Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Staf dan PNS di Pemprov Jambi serta pihak swasta lainnya. (pds)
