iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang tuntutan perkara pencurian kotak amal digelar, Kamis (18/01) di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam sidang, terdakwa Panji Afrianto Kurniawan (21) dituntut 1 tahun pidana penjara.

"Menuntut terdakwa Panji dijatuhi satu tahun pidana penjara," ujar Jaksa Penutut Umum (JPU), Teti Kurnia Ningsih.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan sengaja. Terdakwa terbukti mencuri kotak amal di Masjid Baitul Mukminin, Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Palemerah, Kota Jambi.

"Perbutan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHAP," tegasnya di depan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani.

Sebagai kelanjutan dari sidang ini hakim ketua menetapkan akan dilangsungkan sidang putusan pada Kamis mendatang. Sebelumnya, terdakwa beraksi di masjid terekam CCTV. Dari rekaman itulah Dia dibekuk polisi.(aba)


Berita Terkait



add images