iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Putusan banding mantan Sekwan Kota Jambi 2009-2014, Rosmansyah akhirnya turun. Petikan putusan ini diterima Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (19/1).

Dalam putusan itu, hukuman terdakwa menjadi lima tahun penjara atau berkurang satu tahun dari vonis sebelumnya. Putusan dari Pengadilan Tinggi Jambi ini diterima oleh Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makaroda Hafat.

"Menjatuhkan kepada terdakwa Rosmansyah pidana penjara selama lima tahun," sampai Hafat membacakan amar putusan banding.

"Petikan dari Pengadilan Tinggi diterima hari ini, dan langsung diteruskan kepada kedua pihak, yakni Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa sendiri" ujar Hafat.

Sekedar mengingatkan kasus bimbingan teknis anggota DPRD kota Jambi ini juga menyeret nama lain yakni Jumisar selaku kabag keuangam kala itu. Kerugian negara menurut auditor BPK sendiri adalah Rp4.093.325.538 untuk kasus yang yerkadi pada tahun 2012 hingga 2014.

Bedanya Rosmansyah dan Jumisar adalah Jumisar tidak melanjutkan upaya banding. Lebih memilih menerima putusan tingkat pertama yakni satu tahun enam bulan penjara. Serta denda Rp50 Juta beserta uang pengganti Rp221 Juta. (aba)


Berita Terkait



add images