JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (23/1) menggelar sidang tuntutan kasus penyelundupan sabu. Dalam sidang yang dipimpin hakim Ledis Meriana Bakara, terdakwa dituntut 12 tahun pidana penjara.
Terdakwa yakni Muh Badarudin (46) warga Kabupaten Rokan, Riau, kurir sabu seberat 398,2 gram. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah.
"Agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 12 tahun penjara," Tuntut JPU Diah.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah terbukti memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu seberat 398,2 gram.
Seperti diketahui, Muh Badarudin diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Jambi pada 5 September 2017 lalu di Jalan lintas Sumatera Jambi-Pekanbaru tepatnya didepan Pasar Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) sekitar Pukul 13.30 WIB.
Terdakwa diamankan didalam mobil Innova hitam. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan empat bungkus sabu di bawah kursi jok bagian depan yang diduga sabu yang akan dibawa terdakwa ke Merlung dari Pekan Baru. (aba)
