iklan Humas PN Jambi , Makaroda Hafat.
Humas PN Jambi , Makaroda Hafat.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi, bakal disidang di Pengadilan Tipikor Jambi. Sore ini (25/1) ada tiga tersangka yang akan dibawa ke Jambi. Ketiganya yakni EWM, ARN dan SAI.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengaku, ketiga tersangka nantinya akan ditahan di Lapas Klas IIA Jambi.

"Sore ini diberangkatkan dari Jakarta menuju Jambi," ujar Febri.

Sementara, pihak Pengadilan Tipikor Jambi mengaku belum mendapatkan pelimpahan berkas tersebut.

"Belum ada pelimpahan berkas," ujar Humas PN Jambi , Makaroda Hafat.

Kata Dia, untuk antisipasi pengamanan nantinya akan ada koordinasi dengan pihak kepolisian.

"Jika berkasnya sudah masuk akan koordinasi pihak pengadilan dan kepolisian," tandasnya. (aba)


Berita Terkait



add images