JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Empat provokator konflik lahan TNKS yang berada di Wilayah Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, masih diproses. Dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS saat dikonfirmasi wartawan di Mapolda Jambi.
"Dari 4 yang diamankan, ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Brigjen Pol Muchlis AS, Selasa (30/1).
Kata Dia, tersangka merupakan orang yang menjadi provokator dan mengajak melakukan perambahan.
"Sekarang masih diproses. Tadi disampaikan langsung Dirkrimum yang berada di sana," tandasnya. (pds)
