iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang putusan perkara pencurian kotak amal digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (1/2). Dalam sidang, majelis hakim yang diketuai Arfan Yani memvonis terdakwa Panji Alfianto selama 10 bulan penjara.

"Mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh bulan," vonis hakim.

Dalam sidang hakim juga menyampaikan, tidak habis pikir dengan perbuatan terdakwa. "Di Masjid untuk beribadah tidak ada pikiran lain, bisa-bisanya kamu mencuri," tuturnya.

Terdakwa disebut melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) oleh majelis. Ini termuat dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHP. Barang bukti berupa uang kertas berjumlah Rp95 ribu rupiah dan uang koin dikembalikan pada Masjid Baitul Mukminin, yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Palemerah, Kota Jambi.

Mendengar putusan tersebut terdakwa pun sempat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Dan memutuskan untuk menerima putusan hakim. Sekembalinya ke kursi pesakitannya tersdakwa hanya mengangguk dengan mata berkaca-kaca.

Terlihat selepas vonis Dia menemui seseorang yang setia menunggui persidangannya. Tampak bapak tersebut dengan rambut dan janggut putih menyalami terdakwa.

Putusan ini menimbang keterangan saksi yang menyebutkan melihat bahwa gembok kotak amal sudah dalam keadaan rusak. Hal ini ditambah dengan rekaman CCTV yang menyebabkan terdakwa tidak bisa mengelak lagi.

Putusan ini sebenarnya lebih ringan dari yang diituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa selama satu tahun penjara. (aba)


Berita Terkait



add images