iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Polsek Danau Teluk, Kota Jambi, berhasil meringkus pelaku penggelapan sepeda motor. Dia adalah Ridho Efendi (23) warga RT 6, Kelurahan Mudung Laut, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, pelaku saat sudah diamankan di Mapolsek Danau Teluk.

"Iya. Tersangka ditangkap Sabtu (3/2). Sekarang masih dalam pemeriksaan intensif," ujar Brigpol Alamsyah Amir, kepada wartawan.

Dia mengungkapkan, penangkapan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP / B- 28 / XII / 2017 / SPK- II / tertanggal 2 Desember 2017 dengan pelapor Erlangga Bin Iryadi (23) warga Kelurahan Mudung Laut, Kecamatan Pelayangan.

Menurut Alam, penggelapan motor ini bermula pada 29 Desember 2017 sekitar pukul 22.30 WIB, korban sedang menunggu anaknya yang sakit di Puskesmas Olak Kemang. Kemudian tersangka meminjam 1 unit sepeda motor Honda Beat BH 3519 ZG milik korban.

Alasannya, hendak membeli makanan. Namun motor tersebut tak kunjung dikembalikan dan telah dijual kepada orang lain.

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Danau Teluk, jelas Alam.

Anggota Unit Reskrim Polsek Danau Teluk mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah KM 42 Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi. Kemudian team lngsung bergerak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. (pds)


Berita Terkait



add images