iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dari catatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi, ada 38 Travel perjalanan Ibadah Haji dan Umrah di Provinsi Jambi. Dari jumlah itu tidak semua terdaftar di Kanwil Kemenag Provinsi Jambi.

Humas Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, M Thoif mengatakan, hanya 10 travel yang terdaftar di Kanwil Kemenag Jambi. 3 travel asal Jambi, 7 travel cabang Jakarta.
Yang tercatat di Kemenag hanya 3 travel asal Jambi, 7 travel tidak ada datanya, katanya.

Untuk travel ibadah haji dan umrah yang terdaftar di Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, dikatakan Thoif, Kanwil mamiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan. Untuk travel yang tidak terdaftar, Kanwil tidak bisa melakukan pembinaan dan memberikan bantuan jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Kerena legal standingya kita belum paham, kita terputus koordinasi dengan mereka. Jadi, apabila ada kejadian, Kanwil tidak bisa berbuat banyak, jelasnya.

Selain itu, ungkap Thoif, jamaah yang diberangkatkan 28 pemasaran travel Ibadah Haji dan Umrah itu, tidak terdaftar di Kanwil Kemenag  Provinsi Jambi.

Lanjut Thoif, ia menghimbauan kepada masyarakat harus cerdas dalam memilih travel perjalanan Umrah. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga keamanan.

Sekarangkan banyak terjadi penipuan-penipuan, lebih baik kita berangkat menggunakan travel yang resmi, harapnya. Dalam waktu dekat Kemenag Jambi akan menginformasikan travel resmi di website Kemenag Jambi. Itu kita lakukan untuk menghindari kejaidan atau pelanggaran yang tidak diinginkan, pungkasnya. (nur)


Berita Terkait



add images