JAMBIUPDATE,CO, JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati)Jambi berhasil menangkap satu lagi buronan korupsi. Bernama Adnan Bin Ugut. Dia ditangkap di rumahnya kumpeh Ilir pada (05/02) pukul 17.00 di rumahnya yang beralamat di Kumpeh ilir, Muaro Jambi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala seksi penerangan hukum Kejati , Dedi Susanto.
"Kita mendapat satu DPO kasus bernama Adnan bin Ugut"" jelasnya.
BACA JUGA : DPO Sempat Kabur Ke Tanjabtim
Kata dedy Adnan seharusnya menjalani putusan banding Pengadilan tinggi yakni satu tahun. Karena terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Putusan ini keluar di Pengadilan Tinggi atau setelah melewati prosea banding pada 2011 lalu.
Diketahui bahwa adnan bin ugut selaku dirut CV. Rahmatia bersama-sama dengan misno bin hatta selaku wakil direktur yang telah dieksekusi terlebih dahulu. Mereka dinyatakan melakukan tindak pidana dlm pengadaan dan pemasangan ajir. papan nama blok/kelompok, pondok kerja dan gubuk kerja sebanyak 8 unit tahun anggaran 2008 pada dinas kehutanan kabupaten muaro jambi sebesar Rp. 98 juta . (aba)
