JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, dengan tersangka SAI, ARN dan EWM dilimpahkan JPU KPK ke Pengadilan Tipikor Jambi, hari ini (6/2).
Juru bicara KPK RI, Febri Diansyah, membenarkan hal ini. "Iya, pelimpahannya dilakukan hari ini untuk proses persidangan," ujar Febri.
Saat ini ketiganya telah dititipkan di Lapas Klas IIA Jambi. (aba)
