iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Enam hakim berpeluang memimpin persidangan kasus suap Uang Ketok RAPBD Provinsi Jambi 2018. Perkara yang paling menyita perhatian masyarakat Jambi ini, telah dilimpahkan oleh JPU KPK ke PN Tipikor Jambi, Selasa (6/2).

Makaroda Hafat selaku Humas PN Jambi, mengatakan, Ketua majelis hakim yang akan memimpin persidangan ini nantinya akan ditunjuk oleh Ketua PN (KPN) Jambi.

Di internal ada Badrun Zaini (KPN), Fransiscus Arkadius Ruwe (Waka PN), Lucas Sahabat Duha dan Erika Sari Emsah. Sementara hakim yang didatangkan dari luar namun dalam lingkup Provinsi Jambi ada dua nama, jelasnya.

Dia menegaskan, semua keputusan siapa yang didaulat menjadi hakim berada di tangan Ketua PN. Tergantung KPN tetapkan hakim Tipikor yang ada, tandasnya.

Sementara untuk hakim anggota, PN Jambi mempunyai tiga hakim adhoc Tipikor. Yakni, Amir Aswan, Adly dan Edi Istianto. Ketiga nama tersebut sering menangani perkara korupsi yang ada di Pengadilan Tipikor Jambi. (aba)

 


Berita Terkait



add images