iklan Bandar Narkoba di Tebo saat Ditangkap Polisi.
Bandar Narkoba di Tebo saat Ditangkap Polisi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo, Rabu (7/2) sekitar pukul 14.30 WIB berhasil mengamankan seorang bandar narkoba jenis sabu. Dia adalah Heriyanto (25) warga RT 06, Desa Tengah Ulu, Kecamatan Tebo Tengah.

Tersangka diamankan bersama barang bukti 1 paket sedang shabu-shabu, 10 paket kecil shabu-shabu, 1 plastik klip bekas, 1 pak plastik klip baru, 1 lembar perekat rokok dunhill, 1 buah handphone merek Advan warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Beat.

Kasat Resnarkoba Polres Tebo, AKP Subhan, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Kata Dia, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Tebo.

Kita masih kembangkan kasus ini, ujar AKP Subhan, Rabu (8/2).

Kata Dia, penangkapan dilakukan di Jalan Perumahan KM 8 depan SMK Negeri 1 Muara Tebo. Saat penangkapan, tersangka sempat berusaha kabur.
Tersangka juga sempat membuang barang bukti. Tapi bisa kita amankan, jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (bjg)


Berita Terkait



add images