iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, memutuskan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Jambi. Sebab putusan banding yang ditetapkan Pengadilan Tinggi terhadap pemohon lainnya yakni Rosmansyah dinilai belum memuaskan.

Sikap Kasasi ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedi Susanto kepada awak media. "Kemarin (07/02) kita sudah menyatakan kasasi terhadap putusan banding Pengadilan Tipikor Jambi. Pengajuan kasasi dari kita (JPU, red) untuk kasus Rosmansyah," kata Dedy dikonfirmasi awak media.

Hanya saja, Dedy enggan menyatakan alasan mereka mengajukan kasasi apakah terkait putusan banding Pengadilan Tinggi yang terlalu ringan atau kah uang pengganti (UP) yang terlalu ringan.

"Yang pasti mengacu Pasal 125 ayat 1 KUHP. lebih spesifiknya masih disusun," sebutnya.

Rosmansyah divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp50 juta dan Rp1,858 Milliar. Namun karena sebelumnya telah menitipkan uang kepada Jaksa penuntut umum(JPU) sebesar Rp450 juta, maka sisa uang pengganti yang harus dibayarkan adalah Rp1,408 miliar subsidair dua tahun penjara.

Namun dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Jambi, memutuskan Rosmansyah 5 tahun dan denda 50 juta rupiah subsider tiga bulan penjara. Serta menghukum terdakwa Rosmansyah untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar. Serta memperhitugkan uang yang sudah dikembalikan terdakwa Rp450 juta. Sehingga sisanya sebesar Rp 1,4 miliar. (aba)


Berita Terkait



add images