iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Poniman dan Marsum terdakwa pemburu yasng berusaha menjual kulit harimau, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (8/2).

Dalam persidangan tersebut, terdakwa dituntut pidana penjara selama 48 bulan oleh JPU. "Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama tiga tahun," kata JPU Yuda, saat membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini.

Selain pidana penjara, dua terdakwapun dikenai denda Rp100 juta. Sementara barang bukti satu lembar kulit harimau dirampas untuk dimusnahkan.

Terdakwa dinyatakan melanggar dakwaan tunggal yang tertera dalam Pasal 21 ayat 2 huruf d juncto pasal 4 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Saat ditanyai ketua Majelis, atas tuntutan ini terdakwa menyatakan akan menyampaikan pledoi melalui penasihat hukumnya.

"Kami beri waktu dua minggu untuk menyusun nota pembelaan," ujar Badrun Zaini.(aba)

 


Berita Terkait



add images