JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Tiga terpidana mati yakni Sofyan, Harun dan Syargawi yang membunuh satu keluarga Suku Anak Dalam (SAD) di Merangin pada tahun 2000 silam, hingga kini belum juga dieksekusi.
Ketiganya divonis mati PN Merangin tahun 2001. Sampai saat ini belum dieksekusi meski upaya hukum sudah tidak ada lagi.
Khusus untuk tiga terdakwa pembunuh SAD di Merangin, sejak mereka divonis mati pada tahun 2001 silam, sampai saat ini tak kunjung dieksekusi. Ketiganya sudah 16 tahun dalam tahanan. Lama ditahan di LP Klas II A Jambi, kini dipindah ke Lapas Nusa Kambangan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi Bambang Palasara saat dikonfirmasi koran ini, semalam (8/2) mengaku belum mendapat informasi terkait rencana eksekusi bagi tiga terpidana itu.
"Belum tahu, tulisnya saat dikonfirmasi.
Lalu ditanyai mengenai tempat penahanan dan kemungkinan untuk dieksekusi, kakanwil juga menjawab belum tahu. (aba)
