JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Iwan bin Ahmad, terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 60 gram, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 15 tahun penjara. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, beberapa waktu lalu.
Tidak hanya itu, Iwan juga dikenakan denda senilai Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Tuntutan ini dibacakan JPU Sandra. Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, ujar JPU Sandra.
Terdakwa dituntut berdasarkan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika.
Terhadap tuntutan ini, di depan majelis hakim Badrun Zaini, terdakwa yang tanpa didampingi penasihat hukum langsung menyuarakan pledoinya.
"Saya meminta keringanan yang mulia," pintanya.
Untuk putusan sendiri akan diagendakan pada pekan depan. "Aduh sulit juga memutus saudara ini, tunggulah hingga pekan depan (15/02)," tutup Badrun Zaini. (aba)
