iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang pria berinisial SB alias BR (28) yang merupakan pemulung asal Jalan Abikusno CS RT 034/007, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Dia nyaris memperkosa anak dibawah umur.

Korban yakni anak berusia 3 tahun 5 bulan berinisial KN, warga Kelurahan Pall Lima, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Penangkapan dilakukan Kamis (8/2) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Kasat Reskrim, Kompol Yudha Lesmana, membenarkan penangkapan ini. 

Iya, satu orang Pedopil ditangkap anggota Polsek Jelutung. Sekarang masih pemeriksaan, ujar Kompol Yudha Lesmana, kepada wartawan.

Dia menjelaskan, ksi pelaku ketika melihat korban bermain. Kala itu, pelaku langsung mengajak korban dan menggendongnya. Namun, sang ibu melihatnya lalu membangunkan suaminya yang sedang tertidur.

Anaknya ini dibawa kabur pelaku dengan cara digendong, jelasnya.

Selanjutnya, ayah korban melakukan pengejaran dan langsung berteriak. Ketika itu, korban langsung dilepaskan dan pelaku langsung kabur.

Ayah korban langsung melaporkan kejadian ini. Anggota Polsek Jelutung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku sekitar pukul 17.00 WIB. 

Hasil pemeriksaan awal, sambungnya, pelaku mengakui telah mengambil anak tersebut dengan paksa tanpa diketahui oleh orangtuanya. Tujuannya, dibawa kesemak-semak belakang ruko tidak jauh dari lokasi untuk disetubuhi.

Namun niatnya belum terlaksana langsung ketahuan, tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81,82 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 328 Jo 330 KUH Pidana. (pds)


Berita Terkait



add images