JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Sidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi 2018 akan digelar Rabu (14/02) ini. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jambi. Salah satu pihak tersangka telah menyatakan kesiapannya.
Tersangka tersebut yakni Saifudin. Kesiapan ini disampaikan penasihat hukumnya, Sri Hariani. Kata Dia, saat ini kliennya, dalam keadaan sehat dan siap untuk duduk di kursi pesakitan.
"Kita siap , klien kita sehat Insya Alah lancar ngadapin sidang," ujar pengacara yang akrab disapa Ani ini.
Selanjutnya, Dia menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Kemarin sudah ketemu JPU dengan beliau (kliennya, red), mereka memberikan dakwaan dan berkas perkaranya," tambahnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini dinyatakan empat orang sebagai tersangka yakni Mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Arfan selaku Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, dan Saifudin Asisten III, beserta Supriyono Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi.
Mereka tertangkap dalam operasi senyap KPK. Barang bukti yang disita penyidik yakni Rp4,7 miliar. Belakangan, penyidik KPK juga menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola dalam rentetan kasus ini. Zola ditetapkan dalam dugaan gratifikasi bersama dengan Arfan. (aba)