iklan Sidang perdana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Sidang perdana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang perdana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Uang Ketok RAPBD Provinsi Jambi 2018 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi, resmi dimulai (14/2).

Tiga terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 itu yakni mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Pj Kadis PUPR Provinsi Jambi Arpan dan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saifudin, di PN Tipikor Jambi.

Pantauan Jambi update.co di PN Tipikor Jambi, sidang yang dipimpin oleh Badrun Zaini tersebut dimulai sekitar pukul 9.15 Wib.

Selain itu, tiga terdakwa kasus suap uang ketok palu tersebut juga sudah memasuki ruang sidang. (wan)


Berita Terkait



add images