JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang perdana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Uang Ketok RAPBD Provinsi Jambi 2018 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi, resmi dimulai (14/2).
Tiga terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 itu yakni mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Pj Kadis PUPR Provinsi Jambi Arpan dan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saifudin.
Pantauan Jambi update.co di PN Tipikor Jambi, sidang yang dipimpin oleh Badrun Zaini tersebut dimulai sekitar pukul 9.15 WIB.
Pada kesempatan itu, Saipudin mendapatkan kesempatan pertama untuk disidangkan. Dalam sidang tersebut, Saipudin didampingi 2 penasehat hukumnya.
Sementara itu, JPU KPK pun saat ini tengah membacakan dakwaan untuk Saipudin terkait kasus tersebut. (wan)
