iklan Cornelius Buston.
Cornelius Buston.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, disebut turut serta dalam membahas sejumlah uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, yang diinginkan para anggota dewan.

Hal ini terungkap saat dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK dalam sidang perdana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Uang Ketok RAPBD Provinsi Jambi 2018 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi, Rabu (14/2).

Tiga  terdakwa kasus suap pengesahan  RAPBD Provinsi Jambi 2018 itu yakni mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Pj Kadis PUPR Provinsi Jambi Arpan dan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saifudin.

Namun demikian, Cornelis Buston, saat dikonfirmasi soal ini, membantah bahwa dirinya ikut terlibat dalam membahas uang ketok palu untuk anggota dewan.

"Ini kan baru pembacaan dakwaan. Kita tunggu saja fakta-fakta persidangan. Kalau memang tidak sesuai dengan yang terjadi sebenarnya akan kita bantah," katanya kepada awak media.

Saat dinyatakan apakah memang ada pertemuan khusus dalam membahas uang ketok palu tersebut, Cornelis tidak mau berkomentar banyak.

"Pertemuan itu kan banyak, namanya kantor DPRD kan tempat pertemuan semuanya. Terkait dengan pertemuan mana-mananya itu kita lihat nanti fakta persidangan," pungkasnya. (wan)


Berita Terkait



add images