JAMBIUPDATE.CO, JAMBI 6 terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan mengakui kesalahan dan mengungkapkan penyesalan. Ini terlihat di PN Jambi, Selasa (20/02) Siang.
Dalam persidangan yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa tersebut, keenamnya mengaku menyesali perbuatannya. Sontak mereka langsung menghampiri orangtua yang memang hadir selama sidang.
Kalau menyesal minta maaf sama orang tua kalian, ujar Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani memancing permintaan maaf untuk para terdakwa.
Seketika, tangis haru pun pecah dalam persidangan itu antara orangtua dan anak itu.
Beberapa diantaranya tak hanya mencium tangan orang tuanya. Sembari menangis ada juga yang terlihat memegang dan mencium kaki ayahnya sebagai bentuk penyesalannya.
Seperti diketahui, keenam terdakwa ditangkap aparat kepolisian pada November 2016 lalu. Mereka adalah BP, RA, A, S, AT, dan FF. Yang lima siantaranya adalah mahasiswa yang berprofesi sebagai mahasiwa. Dalam kasus ini, keenamnya dijerat dengan pasal 365 KUHP. (aba)
