iklan

JAMBIUPDATE.CO- Perkara OTT Suap RAPBD Jambi dengan tiga terdakwa yakni Saifudin , Arfan dan Erwan Malik direncanakan dimulai pukul 09.00 WIB. Namun agenda ini molor. Hal ini dikarenakan terdakwa yang belum tiba di PN Tipikor.

"Belum datang proses di sana (Lapas , red) agak lama " ujar penasihat hukum Saifudin
Sri Hayani

Sesuai berkas kesaksian direncanakan kesaksian empat orang saksi. Diantaranya Emi Nopisah, Nayu dari Sekretariat DPRD dan Otong selaku supir Arfan serta Rini staf PUPR Provinsi Jambi. Hingga perkembangannya saat berita ini diturunkan pukul 09.24 terdakwa baru tiba menggunakan kendaraan tahanan yang Rabu lalu juga digunakan. (aba)


Berita Terkait



add images