JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Uang sebanyak Rp. 300 juta yang belum sempat diserahkan untuk fraksi Bintang Keadilan DPRD Provinsi Jambi turut dibuka dalam persidangan kasus uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018, Rabu (21/2).
Pada kesempatan tersebut, Kabid ALKAL Dinas PUPR Provinsi Jambi, Wasis dicecar sejumlah pertanyaan oleh JPU KPK dan majelis hakim.
Salah satunya terkait pengembalian uang senilai Rp. 300 juta yang berada di rumah Wasis yang merupakan jatah untuk fraksi Bintang Keadilan, kepada KPK usai Operasi Tangkap Tangan.
"Saya tidak tahu masih ada duit di rumah saya. Setelah OTT, langsung dikembalikan yang itu," beber Wasis.
Pantauan di lokasi, uang senilai Rp. 300 juta yang menjadi sebagian bukti pada kasus tersebut diperlihatkan kepada majelis hakim oleh JPU KPK yang disaksikan Penasehat hukum dari terdakwa Saipudin.
Pada dakwaan yang dibacakan JPU KPK pada persidangan sebelumnya, sisa uang ketok palu yang berada di rumah Wasis Subidyo sebesar Rp. 300 juta belum dibagikan oleh Wahyudi kepada Fraksi Bintang Keadilan (gabungan dari Partai PKS dan Partai Bulan Bintang) karena belum ada petunjuk dari Terdakwa maupun Saipudin terkait siapa yang akan menerimanya. (wan)
