iklan Polres Merangin Tangkap 7 Pengedar Narkoba.
Polres Merangin Tangkap 7 Pengedar Narkoba.

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - 7 pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Merangin, khususnya di Kecamatan Tabir, diringkus polisi. Mereka ditangkap dalam Operasi Antik Siginjai 2018. Penangkapan dilakukan Kamis (22/2) lalu.

Tersangka yakni Daras Salim (19) dan Egi Junaidi (19) di Koto Rayo. Keduanya merupakan warga Pelepat Ilir, Kabupaten Muara Bungo. Pengembangan dari kedua pelaku ini, diamankan Bambang Sundara (24) warga Kuamang Kuning.

Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama, mengatakan, ketiga pelaku masih komplotan yang sama.

"Dari ketiganya diamankan dua bungkus plastik diduga berisi sabu dengan bruto 1,68 gram," ujar AKBP I Kade Utama, Jumat (23/2).

Kemudian Darwono (38), warga Pasar Rantau Panjang, dari tangannya disita sabu berat kotor 7,52 gram. Berikutnya, Ependi (32). Warga Pasar Rantau Panjang ini diamankan karena dari tangannya didapati satu bungkus kecil sabu berat bruto 0,22 gram dan ganja dengan berat bruto 0,43 gram.

"Pelaku ini juga warga Pasar Rantau Panjang, dari tangan pelaku selain didapati sabu 0,22 gram juga didapati ganja seberat 0,43 gram," beber kapolres.

Tidak sampai disitu, sekitar pulul 16.30 WIB, petugas kembali meringkus Ramaini (38) dan Zamzami (26). Keduanya juga merupakan warga Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir.

"Dari pelaku ini diamankan sabu dengan bruto 2,36 gram. Semua pelaku ditangkap dihari pertama Operasi Anti Narkotika Siginjai 2018," pungkas I Kade Utama Wijaya. (cr1)


Berita Terkait



add images