JAMBIUPDATE.CO, Setelah sempat menuai perdebatan panjang, akhirnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan penunjukan dua jenderal polisi sebagai pelaksana tugas ataupun pejabat sementara (Pjs) gubernur. Dua jenderal yang semula diplot untuk Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) dan Sumatera Utara (Sumut) akan ditangani langsung oleh Kemenko Polhukam.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, pemilihan Pj gubernur di dua provinsi itu sudah diambil alih Kemenko Polhukam. Namun, usulan tetap disampaikan Kemendagri sesuai ketentuan UU Pemda. "Ya, usulan dari kita, tapi masukannya dari Menko Polhukam. Kalau Menko Polhukam gak setuju, ya enggak (diusulkan ke presiden, Red)," ujarnya kemarin (23/2).
Sampai saat ini, masih digodok nama yang akan diajukan. Pria yang akrab disapa Soni itu belum bisa memastikan, apakah Pj yang dipilih berasal dari internal Kemendagri atau dari kementerian lain. Apalagi, kebutuhannya baru pada Juni nanti.
Namun, jika semua eselon I di Kemendagri dirasa tidak ideal untuk diterjunkan sebagai Pj atau pejabat sementara (Pjs), pihaknya akan meminta ke kementerian lain. "Kalau kurang, ya nanti ada kementerian lain, bisa dari Kum HAM (Kementerian Hukum dan HAM, Red) atau Kemenko Polhukam," imbuhnya.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Arief M. Eddie menambahkan, potensi penempatan pejabat dari kementerian di luar Kemendagri tersebut sangat terbuka. Sebab, jika semua Pj gubernur diambil dari eselon I Kemendagri, dikhawatirkan kinerja kementeriannya akan terganggu. "Kalau eselon I (Kemendagri) semua bertugas, terus yang membantu Pak Menteri siapa," ujarnya kemarin.
Sebagai kementerian yang menjadi poros pemerintahan hingga desa, akan sangat berisiko jika semua pejabat utama ditugaskan. Saat ini saja, sudah ada tiga eselon I yang dijadikan Pj maupun Pjs gubernur. Se mentara itu, jika melihat kebutuhan yang ada, Kemendagri membutuhkan 13 Pj dan Pjs gubernur untuk provinsi pelaksana pilkada. (far/syn/idr/c10/agm)
Sumber: www.jawapos.com
