iklan Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama, saat mengekspose penangkapan 7 pelaku penyalahgunaan narkotika di Mapolres Merangin, Jumat (23/2) lalu.
Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama, saat mengekspose penangkapan 7 pelaku penyalahgunaan narkotika di Mapolres Merangin, Jumat (23/2) lalu.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Anggota Satresnarkoba Polres Merangin, terus melakukan pengembangan kasus Darwono (38), bandar narkoba di kawasan Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.

Kabag Ops Polres Merangin, Kompol Wirmanto, saat dikonfirmasi mengetakan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini. Kata Dia, warga Pasar Rantau Panjang, ini mendapatkan narkoba dari dua daerah.

Dia bandar. Jadi pengembangan, ujar Kompol Wirmanto, Sabtu (24/2).
Hasil pemeriksaan sementara, kata Dia, Darwono memasok narkoba dari bandar yang berada di Jambi dan Bungo. Namun, didapat informasi jika yang berada di Bungo sudah tertangkap.

Untuk yang di Jambi, masih penyelidikan. Jaringannya terputus, bebernya.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan Darwono ini dalam Operasi Antik Siginjai 2018. Penangkapan dilakukan Kamis (22/2) bersama dengan 7 tersangka lainnya.
Mereka yakni Daras Salim (19), Egi Junaidi (19), Bambang Sundara (24) warga Kuamang Kuning. Dari ketiganya diamankan dua bungkus plastik diduga berisi sabu dengan bruto 1,68 gram.

Sementara, dari Darwono (38) disita sabu dengan berat kotor 7,52 gram. Dia juga dilumpuhkan karena melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam saat hendak ditangkap.

Tersangka lainnya, yakni Ependi (32). Warga Pasar Rantau Panjang ini diamankan karena dari tangannya didapati satu bungkus kecil sabu berat bruto 0,22 gram dan ganja dengan berat bruto 0,43 gram.

Berikutnya, Ramaini (38) dan Zamzami (26). Keduanya juga merupakan warga Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir dengan barang bukti sabu dengan bruto 2,36 gram. (pds)


Berita Terkait



add images