iklan Persidangan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018
Persidangan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Persidangan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 akan kembali digelar di PN Tipikor Jambi, Senin (26/02).

Sidang kali ketiga ini masih menggagendakan pemeriksaan saksi. Menariknya, saksi yang akan dihadirkan adalah Legislator Provinsi Jambi.

Pengacara terdakwa Arfan, Mudarwan Yusuf, mengatakan, ada sekitar 6 orang saksi yang akan dihadirikan JPU KPK pada persidangan besok. 

"Ada anggota DPRD dan ada juga dari pariwisata. Tapi saya lupa detailnya siapa-siapa saja," katanya saat dikonfirmasi jambiupdate.co, Minggu (25/2).

Dijelaskannya, beberapa saksi yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi yang akan dihadirkan besok diantaranya Istri dari terdakwa Saipudin Nurhayati politisi Demokrat, kader dari Gerindra Yanti Maria dan Gusrizal dari fraksi Golkar 

"Klien kita (Arfan, red) siap. Kita lihat saja perkembangan dipersidangan besok," pungkasnya. (wan)


Berita Terkait



add images