JAMBIUPDATE.CO, Pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keppres ini untuk memerkuat Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri mengenai Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengatakan, tanggal cuti dan libur lebaran 2018 ditentukan melalui keputusan tiga menteri, yakni MenPAN-RB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Sejauh ini, SKB tiga menteri itu, selain berlaku bagi pegawai swasta, TNI, dan Polri, juga untuk PNS. Namun mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, cuti bersama bagi PNS ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Untuk itu, KemenPAN-RB menyusun rancangan Keppres tersebut.
"Rancangan Keppres mengenai cuti bersama bagi PNS tahun 2018 sudah kami serahkan kepada Presiden, ujar Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana KemenPAN-RB Rini Widyantini dikutip JPNN (Jawa Pos Grup), Sabtu (17/3).
Rini menjelaskan, Keppres yang diharapkan segera ditandatangani presiden itu, tidak mencabut SKB tiga menteri, karena Keppres itu hanya berlaku bagi PNS.
Libur dan cuti bersama 2018 untuk pegawai swasta, TNI, dan POLRI tetap mengacu pada SKB Tiga Menteri, sebanyak 21 hari, terdiri dari 16 hari libur nasional tahun 2018, dan 5 hari cuti bersama. (srs/JPC)
Sumber: www.jawapos.com
