JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa OTT suap RAPBD Provinsi Jambi 2018 berakhir Kamis (23/3) di PN Tipikor Jambi.
Hasilnya, tiga terdakwa yakni Mantan Plt. Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt. Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan dan Asisten III Setda Saifudin mengakui hanya menjalankan perintah atasan mereka.
Kedua terdakwa Arfan dan Saifudin mengakui mengikuti perintah Erwan selaku Plt Sekda. Sedangkan Erwan mengatakan menjalankan perintah Gubernur Jambi Zumi Zola.
Tidak ada perintah langsung, namun gestur tubuh Gubernur menyetujui itu dan suruh berkoordinasi dengan Asrul, terang Erwan.
Namun Erwan beralasan sebelumnya telah tiga kali menyampaikan terkait permintaan DPRD ini kepada Gubernur Jambi. Gubernur sangat tahu uang ketok karena tahun sebelumnya juga seperti itu, dan saya ikuti saja perintah gubernur untuk koordinasi dengan Asrul, tambah Erwan.
Kemudian menurut Erwan, Asrul menyatakan gubernur telah menyetujui permintaan uang ketok oleh Dewan tersebut. Dan dia selanjutnya langsung memerintahkan Arfan dan Saifudin untuk mencari nominal Rp5 Miliar (M) yang telah ditetapkan unsur pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi tersebut. Dengan pembagian uang Rp 200 Juta untuk masing-masing anggota DPRD. Namun hanya dibayar uang mukanya sebesar Rp100 juta terlebih dahulu. Yang akan dibayarkan setelah RAPBD disahkan menjadi APBD Jambi 2018.
Dia menambahkan sebenarnya dirinya dalam tekanan menjalankan perintah mengatur uang ketok bernilai Rp5 Miliar untuk Anggota DPRD Provinsi Jambi. Karena merasa terlalu berat tugasnya dan sadar betul sangat dekat danga urusan hukum, maka Erwan akhirnya melaporkan ke Korsupgah KPK wilayah Sumatera.
Saya lapor ke Pak Coki karena tak tahan penuhi keinginan dewan, jelasnya.
Walaupun dia mengatakan sadar betul hal itu malah menjadi bunuh diri baginya. Namun karena desakan dari pihak dewan maupun eksekutif akhirnya suap tersebut mau tak mau harus terlaksana.
BACA JUGA : TENG! Ini Dia Jadwal Pembacaan Tuntutan dan Vonis Kasus OTT Suap RAPBD Provinsi Jambi 2018
Akhirnya saya minta Arpan untuk berkomunikasi dengan swasta, dan berdasar saran Asrul saya minta Saifudin meminta ke OPD yang ada di Jambi, tuturnya.
Sementara terdakwa Arfan menyampaikan dirinya selain mendapat perintah dari Erwan, sebelum itu dia sempat dihubungi oleh Supriyono (ketua Fraksi DPRD). Pak Supriyono mengaku dapat tugas dari gubernur untuk amankan bagian dalam DPRD, namun tidak saya turuti, sambung Arfan. Mengenai permintaan Supriyono untuk menjamin ketersediaan uang ketok palu yang akan dibagikan untuk legislator Provinsi Jambi.
Hingga dia mendapat perintah dari Erwan yang langsung diturutinya. Karena saya beranggapan pak Erwan diperintah langsung gubernur bukannya Asrul, aku Arfan.
Namun barulah sesudah persidangan Arfan mengetahui Erwan ternyata berkoordinasi dengan Asrul, bukannya langsung dengan Zola.Walaupun menurutnya dirinya sempat menolak untuk mencari uang tersebut, karena dirinya hanya Plt dan tidak ada yang bisa dijual dari dirinya.
Saya pun tak yakin akan mendapatkan uang Rp5 M itu, namun saya hanya menunjukkan ke pimpinan usaha saya, terangnya.
Arfan terus diminta mencari uang tersebut dan mencoba komunikasi dengan teman mantan bosnya, yakni kontraktor bernama Asiang. Yang akhirnya melalui Ahui (adik ipar Asiang, red) berhasil memasukkan uang berjumlah Rp 5 Miliar ke dalam mobil Outlander Sport. Untuk selanjutnya direncanakan dibagikan kepada masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Jambi.
Ini juga karena Asrul setuju menjamin proyeknya, tambahnya.
Sementara Saifudin dalam pemeriksaannya di hadapan majelis hakim mengatakan awal perannya adalah sesuai instruksi Erwan Malik. Kala itu Pak Erwan bilang Asrul sarankan saya minta uang ke OPD yang ada di Jambi, ujar Saifudin. Yang hasilnya berhasil terkumpul Rp77 juta. Namun uang tersebut hendak dikembalikan ke kepala dinas yang telah menyetor, karena banyak kepala dinas yang keberatan. Namun saya keburu ditangkap KPK, ungkapnya.
Selain meminta uang dari OPD yang ada di Jambi , Saifudin juga mengamini perannya sebagai orang yang mengatur distribusi uang ketok ini. Saya yang mendkktekan kala itu, untuk dicatat Wahyudi (anak buah Arfan, red) kala itu, sambungnya.
Sehingga dari jumlah Rp5 Miliar Saifudin membagi tugas bersama Wahyudi untuk mendistribusikan ke delapan fraksi DPRD Provinsi Jambi.
Di muka sidang ketiga terdakwa pun diberikan kesempatan menyampaikan hal yang belum diungkap sebelumnya. Namun malah ketiga terdakwa menyampaikan penyesalannya telah melakukan perbuatan melawan hukum ini.
Ini karena terlalu loyal dengan pimpinan, ujar Saifudin. Yang juga mengatakan hanya itu alasannya sebagai pendistribusi uang pengesah RAPBD ini. Tidak ada maksud lain, jika berharap jabatan , saya sudah mentok di Asda III ini dengan golongan 4a, tandas mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi ini.(aba)