JAMBIUPDATE.CO, Kementerian Agama RI resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Umrah beberapa waktu lalu.
Ada sejumlah poin krusial dalam PMA, salah satunya berkaitan dengan pencegahan kasus biro perjalanan umrah nakal.
Selain itu, Arfi menyebut pihaknya mengatur batas waktu keberangkatan umrah sejak pertama kali jamaah mendaftarkan diri.
"Maksimal enam bulan sejak jamaah itu mendaftar sudah harus diberangkatkan. Dan maksimal tiga bulan jika jamaah itu melakukan pelunasan, itu sudah harus diberangkatkan," kata Arfi kepada JawaPos.com, Senin (1/4).
Menurut Arfi, ketentuan soal waktu keberangkatan umrah itu dibuat semata-mata untuk menjamin keamanan uang jamaah di biro travel umrah.
Apalagi, belakangan marak kasus penipuan berkedok ibadah umrah seperti kasus First Travel dan Abu Tours.
"Industri bisnis umrah itu kan tidak hanya semata-mata bisnis. Ini adalah ibadah. Jadi pengelolaannya harus berprinsip atau berbasis kepada syariah," tegas Arfi.
Sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Terbitnya PMA ini otomatis menggantikan aturan sebelumnya. Yaitu PMA Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Penerbitan regulasi baru ini juga melengkapi sikap tegas Kemenag terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) nakal.
Kemenag bahkan telah mencabut izin operasional empat pelaku bisnis umrah yang bermasalah.
Keempatnya adalah PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours) yang berdomisili di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta. (put/JPC)
Sumber: www.jawapos.com
