iklan Kadis Dukcapil Serahkan Akta Kematian Alm Zoerman Manap.
Kadis Dukcapil Serahkan Akta Kematian Alm Zoerman Manap.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pendekatan layanan dokumen kependudukan bagi masyarakat di Kota Jambi patut mendapat apresiasi. 

Hal itu tampak saat Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi mampu memberikan layanan pembuatan dan perubahan dokumen kependudukan dalam waktu singkat untuk almarhum H. Zoerman Manap dan keluarganya.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi yang meninggal dunia pada Senin (9/4) lalu, hari ini telah mendapat Akta Kematiannya. Tidak hanya Akta Kematian, bersamaan dengan itu juga diserahkan dokumen kependudukan lainnya kepada keluarga almarhum seperti perubahan Kartu Keluarga (KK) serta KTP atas nama isteri almarhum.

Penyerahan dokumen kependudukan itu dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi Muliyadi, dikediaman almarhum, Selasa (10/4).

Muliyadi mengatakan, penyerahan Akta Kematian dan dokumen kependudukan lainnya itu dilakukan sebagai bentuk pelayanan yang cepat, mudah dan gratis kepada masyarakat, meski tanpa permohonan langsung dari keluarga almarhum.

"Ini salah satu bentuk layanan yang kami berikan dengan cepat, mudah dan gratis. Meski tanpa permohonan langsung dari keluarga, namun jika kami terinformasi atau dapat laporan, kami akan segera buatkan, karena Akta Kematian ataupun perubahan dokumen kependudukan seperti KK dan KTP tersebut pasti sangat bermanfaat dan dibutuhkan terutama bagi ahli waris yang ditinggalkan, untuk berbagai pengurusan lainnya," ujar Muliyadi.

Ia menambahkan, layanan tersebut diberikan untuk semua masyarakat Kota Jambi tanpa terkecuali. Namun Muliyadi menyayangkan masih banyak warga yang tidak melaporkan adanya peristiwa kematian sehingga pihaknya tidak mendapat informasi.

"Siapa pun, semua warga Kota Jambi yang memiliki hak dokumen kependudukan itu, termasuk Akta Kematian, jika kami mendapat laporan atau terinformasi baik dari keluarga maupun dari RT atau Lurah akan segera kami buatkan. Kami minta warga melaporkan jadi kami tau, pembuatan pun akan berlangsung cepat karena kami memiliki data basenya," tambah Muliyadi.

Sebagaimana diketahui Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil terus mendorong daerah untuk berinovasi dalam layanan administrasi kependudukan. Salah satu inovasi yang harus dilakukan daerah adalah terkait layanan penerbitan Akta Kematian tanpa permohonan.

Jika (layanan tanpa permohonan) bisa dilakukan akan menjadi sebuah terobosan yang akan menjamin akurasi data serta menjamin tidak ada penyalahgunaan data, ujar Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh saat membuka Bintek Kepedudukan Maret lalu di Jakarta.

Sebagaimana diketahui, Dinas Dukcapil Kota Jambi terus memperbaiki layanannya kepada masyarakat. Berbagai layanan dan inovasi yang dilakukan pun turut mendapat apresiasi Ombudsman. Dinas Dukcapil Kota Jambi awal 2018 ini ditetapkan sebagai instansi pelayanan yang masuk zona hijau dengan tungkat kepatuhan tinggi oleh Ombudsman. (*/hfz)


Berita Terkait



add images