iklan Sidang perdana Supriyono.
Sidang perdana Supriyono.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Supriyono menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Tipikor (11/4) hari ini. Dalam dakwaan yang dibacakan ketua satgas JPU KPK, mantan ketua fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi disebut sempat menanyakan pembagian "uang ketok" kepada mantan Asda III Provinsi Jambi, Saefudin.

"Apakah hujan di jambi merata pak ?," tanya Supriyono  kala itu. Dengan maksud menanyakan pembagian uang ketok  untuk Fraksinya. Yang dijawab kala itu tidak merata oleh Saifudin.

Lalu langsung hingga saat OTT disebutkan pula, Saifudin telah memberikan uang kepada Supriyono.  " Uang Rp400 juta tersebut sempat dimasukkan kedalam bagasi mobil terdakwa , namun ditangkap oleh petugas KPK," ujar JPU KPK Iskandar Marwanto. (aba)


Berita Terkait



add images