iklan 3 terdakwa sidang Kasus Suap OTT RAPBD Jambi 2018 beberapa waktu lalu.
3 terdakwa sidang Kasus Suap OTT RAPBD Jambi 2018 beberapa waktu lalu.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Vonis perkara dugaan suap RAPBD Jambi 2018, akan digelar besok (25/4) di PN Tipikor Jambi. Sebelum sidang ini, pengacara pesimis jika hakim menjatuhkan vonis mandiri.

"Biasanya hakim yang menyidangkan perkara tidak mandiri," sebut Mudarwan yusuf selaku penasihat hukum mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan.

Dia menjelaskan maksud dari perkataannya adalah vonis sang pengadil yang pada sejarahnya tidak berani mencapai 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (KPK).

"Misalnya vonis kita kan 30 bulan, kita lihat berani tidak hakim beri 20 bulan," sampainya saat dikonfirmasi, Selasa (24/4).

Pengacara asal Jakarta ini pun tak lupa berharap agar putusan kliennya benar-benar dari hati nurani majelis hakim yang diketuai oleh Badrun Zaini ini. Walaupun track rekord vonis perkara yang ditangani KPK hanya berselisih tipis dengan tuntutan JPU.

"Karena kebiasaannya hakim ambil aman," kata Mudarwan.

Terdakwa dalam kasus ini yakni mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi, Saipudin; mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik dan mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arpan.

Diketahui bahwa ketiga terdakwa dituntut JPU KPK selama 2,5 Tahun beserta denda Rp100 subsider 3 bulan. Atau sesuai pasal primer JPU KPK pasal 5 ayat 1 huruf a , Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (aba)


Berita Terkait



add images