iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Yasin Masduki, terdakwa dugaan korupsi Beras Miskin (Raskin) di Mendahara Tengah pada 2013 hingga 2015, Selasa (2/5) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jambi. Dalam sidang putusan ini, sang mantan Kades Mendahara Tengah ini divonis 4 tahun penjara.

"Mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," sebut hakim ketua Khairulludin membacakan putusan.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan denda Rp200 juta subsider 6 bulan. Tak cukup sampai disitu, terdakwa juga dikenai uang pengganti.

"Menjatuhkan pula uang pengganti sebesar Rp361 Juta subsider 1 tahun penjara," jelas hakim ketua.

Dalam vonis ini, sang kades dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 13 tahun 1999. Dimana, terdakwa menaikkan harga beras Raskin yang seharusnya Rp1600 menjadi Rp2100.

Seperti diketahui sang mantan kades dalam dakwaan JPU diduga melancarkan aksinya dengan cara menaikan harga raskin dan mengurangi jumlah penerima raskin warga Desa Mendahara Tengah.

Bahkan atas dakwaan ini terdakwa sempat menyatakan keberatan (eksepsi)dengan bantahan kerugian negara yang tidak sesuai kala ditetapkan oleh Inspektorat Tanjabtim dan auditor BPKP.

Pada eksepsi dikatakan nilai administrasi telah dikembalikan dan dibayarkan sesuai dengan penghitungan Inspektorat Kabupaten Tanjabtim Rp42 juta yang berarti kasus ini telah selesai dan tidak berhak diaidangkan lagi. Namun terdapat pula hasil penghitungan yang berbeda dari audit BPKP Provinsi Jambi, dengan menyatakan Rp361 juta kerugian yang diderita negara.Total uang tersebut dibagi menjadi tiga tahun anggaran. (aba)


Berita Terkait



add images