iklan Tersangka pelaku pencabulan.
Tersangka pelaku pencabulan.

JAMBIUPDATE.CO, NGAWI - Polisi menangkap pemuda bernama Bandot (28) asal Desa Majasem Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi,.

Dia digelandang anggota Polsek Kendal untuk diamankan di Polres Ngawi.

Bandot diduga mencabuli Melati, seorang gadis berumur 17 tahun, yang masih tetangganya sendiri.

Kejadian bermula, saat Bandot menjemput Melati dan mengajaknya jalan - jalan di Kota Madiun, dengan alasan palsu disuruh oleh orang tuanya.

Langkah itu dilakukan Bandot, sebagai pendekatan kepada Melati, yang dipujanya.

Keduanya pulang di Ngawi, dari Kota Madiun saat sudah malam.

Saat dekat rumah, Bandot menghentikan sepeda motornya, di tengah persawahan. Saat kondisi sepi dan gelap, Bandot kembali merayu Melati, ujar AKP Maryoko, Kasat Reskrim Polres Ngawi.

Meski cintanya ditolak Melati, Bandot tetap nekat merayu. Dia memaksa gadis itu, mulai dari mencium bibir hingga meraba tubuh.

Bandot kemudian menghentikan aksi mesumnya dan mengantar pulang, setelah Melati beralibi sedang haid, saat dipaksa berhubungan badan.

Setelah tiba di rumah, sambil menangis Melati mengadukan perbuatan bejat Bandot kepada keluarganya sehingga ditindaklanjuti dengan laporan ke Polsek Kendal. Bandot kemudian, diamankan oleh petugas, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, imbuh Maryoko.

Untuk proses hukum selanjutnya, pemuda tersebut kini diamankan di Polres Ngawi.

Korban sendiri menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Ngawi.(end/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images