iklan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terkait kasus Gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan tersangka Gubernur Jambi non Aktif, Zumi Zola dan mantan Plt Ladis PUPR, Arpan.

Dua saksi yang diperiksa yakni Hermina (Ibu Rumah Tangga) dan Alvin Raymon yang merupakan pihak swasta. Pemeriksaan dua saksi ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah Rabu (23/5).

"Iya. Pemeriksaan dilakukan hari ini untuk dua tersangka ZZ dan ARN," Ujar Febri Diansyah.

Terhadap saksi Ibu Rumah Tangga, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait kepemilikan aset-aset tersangka dan dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.

"Penyidik mengklarifikasi sejauh mana pengetahuan saksi terkait uang yang disita penyidik di Villa sebelumnya dan pengetahuan saksi tentang dugaan penerimaan gratifikasi yang telah menjadi aset," sebut Febri. (pds)


Berita Terkait



add images